Share

Akhirnya! Status Tersangka Mahasiswa UI di Kasus Kecelakaan Pajero AKBP Eko Dicabut

Erfan Maaruf, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 18:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 338 2760094 akhirnya-status-tersangka-mahasiswa-ui-di-kasus-kecelakaan-pajero-akbp-eko-dicabut-WmlFuS7Z6E.jpg Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya resmi mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut mobil Pajero milik mantan Kapolsek Clilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

(Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Mahasiswa UI Hasya Masih Bernapas Usai Terlindas Pajero AKBP Eko)

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini