JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya meminta maaf terkait status tersangka mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra (17) yang terlibat kecelakaan dengan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Pasalnya, Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan kasus tersebut.
 (Baca juga: Akhirnya! Status Tersangka Mahasiswa UI di Kasus Kecelakaan Pajero AKBP Eko Dicabut)
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
"Hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," papar dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra tewas bukan karena tertabrak oleh pensiun Polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Follow Berita Okezone di Google News