Share

Kuasa Hukum Hasya Athallah: Terima Kasih Polda Metro Jaya

Rizky Syahrial, MNC Media · Senin 06 Februari 2023 20:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 338 2760178 kuasa-hukum-hasya-athallah-terima-kasih-polda-metro-jaya-oVSTNkizJn.jpg Rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan mahasiwa UI (Foto : MPI)

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah Saputra berterima kasih dan mengapresiasinya pada Polda Metro Jaya, terkait pencabutan status tersangka sempat disandangkan ke kliennya yang menjadi korban kecelakaan.

Diketahui sebelumnya, Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkannya dengan Purnawirawan Polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm.) M. Hasya Athallah Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya, melalui konperensi pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan tim lainnya," ucap Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Menurut Gita, pencabutan status tersangka tersebut menjadi bentuk keseriusan dan realisasi dari komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Selain itu, pencabutan status tersangka tersebut juga menjadi titik balik bagi Polda Metro, dalam melakukan pemulihan nama baik Almarhum Hasya bersama dengan keluarganya.

"Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagal tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga," tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan pesan dari pihak orangtua Hasya, yang juga mengapresiasi Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol. M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus anaknya dengan mencabut status tersangka Hasya. "Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi," papar Gita.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya resmi mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut mobil Pajero milik mantan Kapolsek Clilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini