JAKARTA - Status tersangka yang disematkan terhadap mahasisa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra yang meninggal akibat terlibat kecelakaan dengan purnawirawan polisi yaitu AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dicabut Polda Metro Jaya.
Meski penetapan tersangka dicabut, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan oleh polisi.
"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa, yang terpenting saya sudah meminta hak saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya, Selasa (7/2/2023).
Baca juga:Â Kuasa Hukum Hasya Athallah: Terima Kasih Polda Metro Jaya
Dwi mengatakan pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait penyelesaian kasus ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan kemauan pihak keluarga bahkan sebelum adanya penetapan tersangka terhadap Hasya.
Baca juga:Â Ini Alasan AKBP (Purn) Eko Ubah Warna Mobilnya Usia Tabrak Mahasiswa UI
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi.
"Itukan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News