Share

Segel Dirusak, Pemkab Bekasi Polisikan Pengelola Tempat Hiburan Malam

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal · Selasa 07 Februari 2023 06:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 338 2760275 segel-dirusak-pemkab-bekasi-polisikan-pengelola-tempat-hiburan-malam-SGNiSrG2AK.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi polisikan pengelola tempat hiburan malam (THM) lantaran merusak segel yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi membenarkan laporan yang teregister pada Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA itu. Deni membubuhkan namanya pribadi untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Benar (laporan) tadi siang (kemarin-red) sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi, pelapor atas nama saya mewakili Pemkab Bekasi selaku korban," ujar Deni, Senin 6 Februari 2023.

Deni menjelaskan kasus yang dimaksud bermula saat pihaknya melakukan penyegelan ruko yang bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan lantaran ruko itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan secara diam-diam meski telah dilarang.

Setelah disegel pada sekira pukul 22.00 WIB pada Jumat 3 Februari 2023, ruko tersebut justru tetap melakukan aktivitas hiburan malam. Bahkan segel pun langsung dirusak tak lama setelah Satpol PP melakukan penyegelan.

Laporan terhadap perusakan segel itu pun dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel aka kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan," tegas dia.

Tak hanya itu, Deni menegaskan aksi ini juga sebagai peringatan terhadap pengusaha hiburan malam lainnya. Menurutnya setiap orang harus menaati tindakan Satpol PP yang juga penegak Peraturan Daerah.

"Intinya kalau ada tindakan pemerintah daerah agar dihormati, jangan merusakan atau merobek segel yang sudah kita tempel," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini