Share

Anak Koki Ekstasi di Johar Baru Histeris saat Ayahnya Digiring ke Bui

Bachtiar Rojab, MNC Media · Selasa 07 Februari 2023 13:57 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 338 2760550 anak-koki-ekstasi-di-johar-baru-histeris-saat-ayahnya-digiring-ke-bui-XHXCDlUffw.jpg Polisi saat membawa koki narkoba di Johar Baru (foto: MPI/Bachtiar)

JAKARTA - Supriyono alias SP (43) menjadi salah satu dari empat tersangka kepemilikan usaha dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan peran SP sendiri adalah menjadi distributor sekaligus Koki di balik kamuflase dapur ekstasi.

"Tersangka SP mencampur dengan menggunakan blender kemudian hasilnya itu diayak ditampung di dalam piring seperti ini kemudian apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, tersangka SP menggunakan telur sebagai perekat," ujar Calvijn di lokasi, Selasa (7/1/2023).

 BACA JUGA:2 Polisi Dipecat karena Narkoba dan Bolos

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, acara jumpa pers yang digelar tepat di depan rumah yang dijadikan dapur ekstasi tersebut, berlangsung selama satu jam. Bahkan, para tersangka juga dipertontonkan dan dengan gamblang dilihat oleh warga sekitar.

Di sisi lain, tiga orang wanita yang digadang-gadang merupakan anak dan saudara SP nampak berharap cemas. Terlihat, gelimang air mata terpancar saat SP tertunduk lesu di depan awak media.

Suasana pengap nam kelambu nampak pecah tatkala empat tersangka termasuk SP kembali digiring Polisi ke jeruji besi di bareskrim Polri. Sebab, tiga orang perempuan nampak seketika memeluk SP.

"Bapak... jangan pergi bapak," kata salah seorang wanita diiringi isak tangisnya.

 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1Kg, Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Momen tersebut juga membuat si koki narkoba ini tak bisa membendung tangisnya. Ia, nampak memeluk dengan erat keluarga yang tidak ingin ditinggalkan olehnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kendati demikian, suasana pilu hanya berselang sesaat. Sebab, dengan sigap polisi harus kembali membawa SP ke kantor Polisi bersama empat sekawannya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, akibat adanya kamuflase tersebut, sebanyak 4 orang tersangka berhasil dibekuk polisi.

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," ujar Ramadhan di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka. Ternyata, 2 tersangka diantaranya merupakan seorang Napi. Mereka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Dari 4 tersangka ini, ada 2 di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," jelasnya.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan 2," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini