JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan tidak mentolerir Bripda HS, jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
"Pimpinan Densus 88 Anti Teror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Meski begitu, Aswin menyebut, terkait permasalahan tersebut pihak Polda Metro Jaya akan menyampaikan secara lengkap nantinya.
"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya," ujar Aswin.
 BACA JUGA: Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Ternyata Sosok Polisi Bermasalah
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Sony, Jundri Berutu mengatakan, identitas pelaku diketahui berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.
"Karena barang pelaku tertinggal di mobil korban. Identitas pelaku, tas ransel, pisau, termasuk kartu. Berupa dompet," ucapnya
Dalam kasus ini, seorang pria bernama Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023). Sony yang merupakan sopir taksi online itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
 BACA JUGA:Anggota Densus 88 Diduga Jadi Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Follow Berita Okezone di Google News