Share

Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara

Martin Ronaldo, MNC Portal · Selasa 07 Februari 2023 19:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 338 2760837 bunuh-sopir-taksi-online-bripda-hs-anggota-densus-88-terancam-15-tahun-penjara-iZSzWHuE5v.jpg Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA – Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Cimanggis, Depok bernama Sony Rizal Taihitu. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Diketahui, pelaku HS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. HS ditahan di Polda Metro Jaya.

 Baca juga: Terungkap Motif Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Mau Kuasai Harta Korban

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini