JAKARTA – Anggota Densus 88 Mabes Polri Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat membuat heboh pemberitaan.
Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS karena perbuatannya yang sangat keji tersebut.
(Baca juga: Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Ternyata Sosok Polisi Bermasalah)
"TSK HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Ditambahkan Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah dimasukan ke tempat khusus (patsus) terkait dengan perkara yang menjeratnya.
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin.
Dia menegaskan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.
"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tutup Aswin.
Follow Berita Okezone di Google News