BOGOR - Satpol PP merazia rumah susun atau rusun yang berada di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Hasilnya, 4 pasangan bukan suami-istri yang diduga hendak mesum diamankan petugas.
Kanit Trantib Satpol PP Kecamatan Parung Panjang Dadang Kosasih mengatakan razia berawal dari informasi masyarakat bahwa surun tersebut kerap dijadikan transaksi prostitusi. Padahal, pada 2022 lokasi itu sudah bersih tetapi belakangan kembali terjadi.
"Pertama ada laporan masyarakat, kedua juga kita pantau sekitar dua mingguan ini. Sekarang (rumah susun) kepemilikan pribadi cuma itu investasi, makanya dia sewakan di situ ada pengelolanya," kata Dadang kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Dari lokasi itu, petugas mendapati 4 wanita dan 4 pria dalam kamar. Di mana, salah satu wanita yang diamankan masih pelajar berusia 16 tahun.
"Sisanya dari umur 18 hingga 22 tahun. Mereka lewat online, Michat. Sebetulnya di situ banyak, jadi ada yang lewat ke belakang (kabur), anggota saya sedikit. Sebenernya ada 6 (perempuan), cuma yang dua masih nunggu makanya saya balikin karena si laki-lakinya enggak dateng," ungkap Dadang.
Ketika digrebek, posisi pasangan tersebut masih berpakaian lengkap. Tetapi, mereka tetap dibawa oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
"Kita bikin surat pernyataan baik laki-laki maupun yang perempuan, kita kembalikan ke orangtua. Ada juga yang masih sekolah, saya arahkan untuk bereskan dulu sekolahnya, suka gak suka, mau gak mau jangan sampai terjadi lagi seperti itu makanya saya titik beratkan pada ikatan perkawinan," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)