Share

Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Disidang Etik

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Kamis 09 Februari 2023 19:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 338 2762220 penyidik-kasus-kecelakaan-mahasiswa-ui-disidang-etik-Qd88vaxPVa.jpg Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (MPI/Irfan Maruf)

 

JAKARTA - Penyidik yang mengusut kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melakukan malaadministrasi. Penyidik itu pun disidang etik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, malaadministrasi tersebut membuat Hasya yang tewas dalam kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditemukan adanya malaadministrasi oleh penyidik, makanya disidang (pelanggaran etik dan profesi Polri)," ujar Trunoyudo, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo belum mengungkap identitas maupun jumlah penyidik yang melakukan kelalaian itu. Dia hanya mengatakan, para penyidik tersebut sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2/2023).

Hasil putusan sidang KEPP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) itu akan segera diumumkan Polda Metro Jaya.

"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Hasya tewas ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi tersebut dari arah berlawanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya akhirnya menghantam tubuh Hasya. Polisi kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya berkait kasus kecelakaan tersebut. Hal itu setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini