Â
TANGERANG - Kedua pelaku komplotan pengganjal kartu ATM ditangkap. Keduanya ditangkap saat hendak beraksi di wilayah Pinang, Tangerang.
Kedua pelaku bersama komplotannya beraksi di ATM minimarket dan mengintai korban yang hendak mengambil uang.
Kapolres Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Darminto, warga kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang, yang mengalami kerugian hingga Rp104juta.
"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah pinang, 2 berhasil melarikan diri saat 2 orang temannya diamankan," ujarnya pada Kamis (9/2/2023).
Selain kedua pelaku yang telah ditangkap, polisi memburu 5 pelaku lain yang masih dalam satu komplotan. Saat ini polisi telah mengantongi identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
"5 pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan. Mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," ucapnya.
Selain itu, polisi menyita alat yang digunakan para pelaku untuk beraksi mengganjal ATM. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya," tutur Zain.
Follow Berita Okezone di Google News