PALEMBANG – Keluarga bayi yang jarinya putus akibat kelalaian perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), menyayangkan sikap DPRD Sumsel yang dinilai memandang remeh kasus ini. Hal itu disampaikan Titis Rachmawati selaku kuasa hukum keluarga bayi AR.
Menurut Titis, pernyataan Komisi V DPRD Sumatera Selatan yang menganggap peristiwa terpotongnya jari bayi berusia 8 bulan tersebut tidak terlalu parah sangatlah disayangkan.
"Yang kita sayangi itu adalah statemen dari Komisi V DPRD Provinsi Sumsel yang menyatakan putusnya jari itu tidak terlalu parah dan tidak mengkhawatirkan, apalagi korban diminta untuk berdamai," ujar Titis, Jumat (10/2/2023).
Diketahui, Komisi V DPRD Sumsel telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan dan anggota bersama Direksi RS Muhammadiyah Palembang, Dinkes Provinsi Sumsel, Dinkes Kota Palembang dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sumsel.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis mengatakan, bahwa kejadian tersebut murni kelalaian yang dilakukan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang dan tidak ada unsur kesengajaan.
 Baca juga: Miris! Bayi yang Jarinya Terpotong Perawat Alami Cacat Permanen, Operasi Penyambungan Gagal
Kendati demikian, Susanto mengatakan pihak rumah sakit sudah berkomitmen, untuk bertanggungjawab atas kejadian tersebut secara keseluruhan. "Pihak rumah sakit juga telah bersedia bertanggungjawab," ujarnya.
Susanto menambahkan, pihaknya juga telah berusaha menjadi penengah dan mencarikan solusi agar kejadian tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kendati oknum perawat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, kiranya perkara ini bisa diselesaikan secara Restoratif of Justice. Kami berharap kasus ini menemukan titik terbaik dan diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Susanto.
Follow Berita Okezone di Google News