Share

Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner Arogan di Jaksel Bakal Kooperatif

Rizky Syahrial, MNC Media · Selasa 14 Februari 2023 17:54 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 14 338 2764923 ditetapkan-tersangka-sopir-fortuner-arogan-di-jaksel-bakal-kooperatif-X9WVJA3VvY.jpg Giorgio (Foto: Rizky Syahrial)

JAKARTA - Sopir mobil Toyota Fortuner, Giorgio Ramadhan atau GR (24) yang bertindak arogan terhadap pengendara lain ditetapkan tersangka. Giorgio bakal bersikap kooperatif.

Gio sebelumnya melakukan aksi koboi terhadap pengendara mobil Honda Brio berinisial AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2023 dini hari.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Pengemudi Fortuner Arogan Giorgio Ramadhan Jadi Buronan Ukraina 

Hingga akhirnya Gio ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) tentang pengrusakan dan ancaman jiwa. Atas perbuatannya itu, Gio terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Menurut Kuasa Hukum Gio, Arif Fadillah, pihaknya akan mendorong Gio untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

"Kalau kita sebagai penasehat hukum, dari terlapor ya. Kita mendorong untuk segi terlapor bersikap kooperatif, dan menghormati hukum yang sedang berjalan," kata dia, Selasa (14/2/2023).

"Makanya dari awal mula Gio datang ke polres pun, kita dorong bahwa pihak korban buat laporan polisi, ‘ayo Gio kita ke Polres, kita temuin penyidiknya siapa’ langsung menunjukkan itikad baik aja. Paling kita cari, kalau ada Win Win Solution, kenapa tidak," imbuhnya.

BACA JUGA:5 Fakta Pengendara Fortuner Arogan Jadi Tersangka, Aksi Koboi Berujung Pidana 

Follow Berita Okezone di Google News

Arif menambahkan, akan terus mendampingi serta memberikan opsi terbaik dalam pembelaan Georgio. "Kita sebagai penasehat hukum mendampingi, dan terus memberikan opsi-opsi yang terbaik untuk pembelaan klien aja," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menegaskan, bahwa tersangka dihadapkan dengan 2 pasal yakni Pasal 406 KUHP, dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 Ayat (1) KUHP," ujar Ade Ary, Senin 13 Februari 2023 malam.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini