Share

RPA Perindo Terus Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Utara

Nur Khabibi, MNC Portal · Rabu 15 Februari 2023 16:45 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 15 338 2765565 rpa-perindo-terus-kawal-kasus-kekerasan-anak-di-jakarta-utara-72751rNbU0.JPG

JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jeannie Latumahina menyebutkan sidang pembacaan tuntutan pada kasus kekerasan anak yang menimpa SY (6) batal digelar.

Menurutnya, penundaan tersebut lantaran akan digelar koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran retribusi atau ganti rugi yang dikenakan kepada terdakwa.

"Agenda sidang hari ini sebenarnya tuntutan JPU, tetapi seperti yang kita perjuangkan kemarin di Kejari dan JPU yang menangani kasus ini kami inginkan supaya UU TPKS yang baru itu poinnya dimasukkan dalam tuntutan daripada JPU, yaitu ada ganti rugi," kata Jeannie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Jeannie menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait retribusi dengan LPSK. Selanjutnya, ia menyatakan JPU akan berkoordinasi dengan LPSK untuk penggunaan poin retribusi.

"Menurut JPU akan ada lagi koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini LPSK supaya ganti rugi itu akan dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," ujarnya.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini