JAKARTA – Polisi menahan E, seorang pria yang tak sengaja meletuskan tembakan dari senjata api (senpi) hingga mengenai kening sopir pribadinya, AM. Polisi masih mendalami peristiwa tersebut.
"Tersangka sudah ditahan, tersangka majikannya dan korban supirnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary pada wartawan, Senin (20/2/2023).
Ade Ary menjelaskan, penahanan terhadap E dilakukan lantaran disangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 360, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat. E diketahui merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
Adapun terkait senpi yang dimiliki E hingga tak sengaja meletus dan mengenai korban itu, tambahnya, polisi masih mendalaminya lebih lanjut. Hanya saja, sejauh ini E memiliki surat izin terkait kepemilikan senpi tersebut.
"Ada surat izinnya. Masih kami dalami lebih lanjut," katanya.
 Baca juga: Sopir Tertembak Senpi Majikannya saat Menyetir, Kena Bagian Kening
Peristiwa itu berawal saat korban yang berprofesi sebagai sopir itu tengah mengantarkan majikannya, E menggunakan mobil Fortuner. Saat berada di kawasan Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, E duduk di bangku belakang memeriksa tas yang berisi senpi miliknya.
"Saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali," ucap Ade Ary.
Follow Berita Okezone di Google News