Â
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Â kembali melakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara.
RPA Perindo mendampingi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29).
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang sudah digelar agenda pembacaan tuntutan. JPU dan akan dilanjutkan minggu depan. Intinya akan digelar lanjutan sidang pembacaan tuntutan pekan depan," kata Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).
Jeannie pun mengharapkan tuntutan terhadap terdakwa SCB dapat semaksimal mungkin. Hal itu bertujuan agar ada efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi.
"Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun ke atas ya. Kami memperjuangkan hukuman maksimal sehingga karena itu supaya ada efek jera karena di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ucapnya.
Lebih lanjut, Jeannie menyampaikan komitmen Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan dan memperjuangkan hak perempuan dan anak itu secara gratis hingga pendampingan dalam persiadangan.
"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Sebelumnya, Jeannie memaparkan bahwa kasus ini terjadi pada akhir 2021. Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan korban SAJ (13) pada Maret 2021 dalam acara keagamaan pemuda dan remaja.
Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan korban semakin sering bertemu terkait kegiatan yang sama hingga Oktober 2021. Hubungan keduanya semakin dekat.
"Pada 24 Desember 2021, pelaku mengajak keluar korban untuk jalan-jalan pukul pukul 22.00 WIB dan sempat mampir ke rumah kosan B. Di teras kosan, B melakukan tindakan pelecehan seksual berupa mencium bibir dan memegang bagian intim korban," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban berupaya menghindar dengan meminta diantarkan pulang ke rumahnya dengan alasan mengambil pakaian yang akan dikenakan saat perayaan Natal 2021. Kemudian, terdakwa mengantarkan korban ke kediamannya di salah satu rusun di Jakarta Utara.
"Keadaan rusun (kediaman korban) kosong karena orangtua dan adik SAJ lagi pergi menginap di Priok," katanya.
"Ketika korban sedang mengambil baju, si pelaku mengikuti SAJ sampai ke kamar orangtua SAJ. Terdakwa langsung mengajak untuk berhubungan badan, SAJ pun dipaksa untuk berhubungan badan," ujar Jeannie.
Setelah melakukan perbuatan asusila, pelaku meninggalkan korban dan langsung menuju rumah kosannya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.