JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi korban kekerasan seksual di Jakarta Utara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29).
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina berharap tuntutan terhadap terdakwa SCB dapat semaksimal mungkin. Hal itu bertujuan agar ada efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi.
"Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun keatas ya. Kami memperjuangkan hukuman maksimal sehingga karena itu supaya ada efek jera karena di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ucap Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).
Jeannie menyampaikan komitmen Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak itu secara gratis hingga pendampingan dalam persidangan.
Baca juga:Â RPA Perindo Apresiasi Kinerja Polda Sulut dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," tuturnya.
Baca juga:Â RPA Perindo Terus Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Utara
Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan digelar kembali pekan depan.
Sebelumnya, Jeannie menjelaskan kasus ini terjadi pada akhir 2021. Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan korban SAJ (13) pada Maret 2021 ketika acara keagamaan pemuda dan remaja.
Follow Berita Okezone di Google News