Share

RPA Perindo Harap Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Diberi Hukuman Maksimal

Muhammad Refi Sandi, MNC Media · Rabu 22 Februari 2023 16:57 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 22 338 2769529 rpa-perindo-harap-pelaku-kekerasan-seksual-di-jakut-diberi-hukuman-maksimal-7gfX2qMJ87.jpg RPA Perindo kawal persidangan pelaku kekerasan seksual di PN Jakut (Foto: MPI)

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi korban kekerasan seksual di Jakarta Utara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29).

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina berharap tuntutan terhadap terdakwa SCB dapat semaksimal mungkin. Hal itu bertujuan agar ada efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi.

"Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun keatas ya. Kami memperjuangkan hukuman maksimal sehingga karena itu supaya ada efek jera karena di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ucap Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).

Jeannie menyampaikan komitmen Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak itu secara gratis hingga pendampingan dalam persidangan.

Baca juga: RPA Perindo Apresiasi Kinerja Polda Sulut dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," tuturnya.

Baca juga: RPA Perindo Terus Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Utara

Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan digelar kembali pekan depan.

Sebelumnya, Jeannie menjelaskan kasus ini terjadi pada akhir 2021. Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan korban SAJ (13) pada Maret 2021 ketika acara keagamaan pemuda dan remaja.

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan korban semakin sering bertemu terkait kegiatan yang sama hingga Oktober 2021. Hubungan keduanya semakin dekat.

"Pada 24 Desember 2021, pelaku mengajak keluar korban untuk jalan-jalan pukul pukul 22.00 WIB dan sempat mampir ke rumah kosan B. Di teras kosan, B melakukan tindakan pelecehan seksual berupa mencium bibir dan memegang bagian intim korban," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).

Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban berupaya menghindar dengan meminta diantarkan pulang ke rumahnya dengan alasan mengambil pakaian yang akan dikenakan saat perayaan Natal 2021. Kemudian, terdakwa mengantarkan korban ke kediamannya di salah satu rusun di Jakarta Utara.

"Keadaan rusun (kediaman korban) kosong karena orang tua dan adik SAJ lagi pergi menginap di Priok," katanya.

"Ketika korban sedang mengambil baju, si pelaku mengikuti SAJ sampai ke kamar orang tua SAJ. Terdakwa langsung mengajak untuk berhubungan badan, SAJ pun dipaksa untuk berhubungan badan," ujar Jeannie.

Setelah melakukan perbuatan asusila, pelaku meninggalkan korban dan langsung menuju rumah kosannya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini