Share

Diduga Merekam Pengeroyokan David, Pacar Cantik Mario Bisa Ikut Terjerat

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 24 Februari 2023 14:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 24 338 2770652 merekam-pengeroyokan-david-agnes-pacar-cantik-mario-bisa-ikut-terjerat-XkBLbLKDAs.jpg Mario dan Agnes. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA – Nama A mendadak menjadi buruan netizen di dunia maya. Netizen mencari identitas gadis 15 tahun, yang diduga merekam penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio, terhadap mantan pacarnya, David Ozora yang merupakan seorang santri.

(Baca juga: Polisi Tetapkan Perekam Video Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma Jadi Tersangka)

Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta Polres Jakarta Selatan segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang didalangi anak mantan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Teman Mario dengan inisial S, laki-laki, sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, harus langsung ditahan, polisi harus bergerak cepat, karena kasus ini semakin panas, apalagi sejak video penganiayaan David tersebar," kata Muannas Alaidid, yang juga Pendiri Cyber Indonesia, Jumat (24/2/2023).

"Teman wanita Mario Dandy Satriyo dengan inisial A, juga harus ditetapkan tersangka dan ditahan, karena wanita ini dengan sengaja terkesan menjebak david, dengan modus ingin mengembalikan kartu pelajar korban padahal ada niatan jahat dari mereka,”ujarnya.

Dikatakannya, Mario sebagai pelaku bersama S dan A terlihat berada di TKP, namun diantara mereka sama sekali tidak ada upaya pencegahan, bahkan ada perekaman video. Oleh karena itu, jangan menempatkan mereka yang di lokasi kejadian hanya sebagai saksi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia berharap penyidik dapat mendalami betul, karena bukan tidak mungkin semua kekerasan sudah direncanakan artinya diluar Mario sebagai pelaku bisa jadi ada pihak yang terlibat punya peran lain.

“Termasuk yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger) ini masuk penyertaan dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (2), (3) dan (4) KUHP selain jeratan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sudah disangkakan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombee Ade Ary menceritakan kronologi kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adapun kekerasan itu berawal dari teman wanita pelaku, A  yang juga mantan kekasih korban.

"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," ujarnya pada wartawan, Rabu, 22 Januari 2023.

A saat ini menjadi saksi dan telah diperiksa. Sementara Mario Dandy Satriyo saat ini juga sudah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini