Share

Akui Salah, Mario Dandy Sampaikan Permohonan Maaf ke David Ozora

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Sabtu 25 Februari 2023 16:34 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 25 338 2771234 akui-salah-mario-dandy-sampaikan-permohonan-maaf-ke-david-ozora-JCmSdjvXSc.jpg Mario Dandy Satrio (Foto: MPI)

JAKARTA - Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban yang juga anak petinggi GP Ansor, Critalino David Ozora.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas. Kata dia, Mario Dandy sudah menyampaikan permohonan maaf secara tidak langsung kepada korban.

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya. Akan tetapi ya selalu disarankan orangtua, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban beliau masih dalam proses hukum," kata Dolfie di Polres Jaksel, Sabtu (25/2/2023).

Dolfie mengatakan bahwa pihaknya belum memikirikan agar menyelesaikan perkara penganiayaan ini secara damai. Saat ini, lanjut diam pihaknya masih fokus menunggu proses kesembuhan David Ozora.

"Saat ini tentunya kita konsen dulu kesembuhan korban karena keluarga klien kami juga kan dari orangtua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua korban," ujarnya.

Baca juga: Polisi Kembali Periksa Mario Dandy Satrio Hari Ini, Ada Apa?

Kata dia, orangtua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah beberapa kali ke rumah sakit untuk menjenguk David Ozora dan keluarganya. "Karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," terang Dolfie.

Baca juga: Momen Haru Sri Mulyani dan Gus Yaqut Besuk David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini