Share

Rekonstruksi Mutilasi, Ecky Masukkan Potongan Tubuh Korban ke Boks Kontainer dan Timbun dengan Tanah

Bachtiar Rojab, MNC Media · Rabu 01 Maret 2023 16:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 01 338 2773533 rekonstruksi-mutilasi-ecky-masukkan-potongan-tubuh-korban-ke-boks-kontainer-dan-timbun-dengan-tanah-Dc6Hc3Cd2A.jpg Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela. (MPI/Bachtiar Rojab)

 

JAKARTA - Pelaku mutilasi, M Ecky Listiantho (34) sempat membiarkan jasad Angela Hindriati (54) di apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada 25 Juni 2019. Jasad korban pembunuhan disertai mutilasi itu dibiarkan hingga membusuk.

Hal itu terungkap saat rekonstruksi ulang kasus tersebut di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Usai membunuh Angela, selang satu bulan yakni Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen untuk melihat jasad. Kondisi jasad Angela telah membusuk dan banyak cairan di lantai.

"Sehingga, tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian korban yang ada di apartemen," ujar penyidik saat membaca reka adegan, Rabu (1/3/2023).

Ecky kemudian membersihkan cairan tersebut serta mengambil dua boks kontainer untuk menyimpan potongan tubuh korban, yang saat itu akan dimutilasi. Ecky menggunakan gergaji untuk memutilasi tubuh Angela.

"Tersangka membeli gergaji dan kappe di toko bangunan yang berada seberang masjid apartemen," imbuhnya.

Dalam melakukan aksi keji itu, Ecky memotong beberapa anggota tubuh Angela, yakni kaki kiri maupun kanan. Lalu, memasukkan bagian tubuh tersebut ke kontainer box hingga menimbunnya dengan tanah dari pot bunga.

"Lalu tersangka timbun menggunakan tanah yang tersangka ambil dari pot bunga yang berada di balkon apartemen," ucap penyidik.

Proses mutilasi jasad Angela ini dilakukan Ecky selama beberapa hari. Seluruh potongan tubuh Angela kemudian dimasukkan ke boks kontainer lalu dilakban di bagian pinggirnya.

Setelah proses mutilasi yang berjalan beberapa hari itu, Ecky memindahkan boks kontainer tersebut ke gudang unit apartemen sembari sesekali membersihkan cairan tubuh Angela yang mengering di lantai dengan alat pembersih lantai.

Follow Berita Okezone di Google News

Tak hanya itu, dua boks kontainer tersebut kemudian dibawa Ecky ke kontrakannya yang berada di Jalan Ciketing Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kontrakan itu disewa Ecky seharga Rp550 ribu per bulan.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka membawa 2 buah boks kontainer yang berisi potongan-potongan tubuh korban beserta 1 koper pakaian milik korban ke kontrakan yang tersangka sewa," ujarnya.

Boks kontainer yang berisi potongan tubuh Angela itu diletakkan Ecky di ruang tamu. Dalam rekonstruksi terungkap Ecky hanya melakukan pengecekan satu kali dalam kurun waktu satu atau dua bulan.

"Saat itu tersangka membuka salah satu kontainer yang dilakban dengan maksud ingin mengetahui bagaimana kondisi jenazah dan saat itu tercium bau. Namun, tersangka tidak berani melihat dan langsung tersangka tutup lagi. Kemudian 2 kontainer plastik tersangka pindahkan dari ruang tamu ke kamar mandi," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini