Â
JAKARTA - Pelaku mutilasi, M Ecky Listiantho (34) sempat membiarkan jasad Angela Hindriati (54) di apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada 25 Juni 2019. Jasad korban pembunuhan disertai mutilasi itu dibiarkan hingga membusuk.
Hal itu terungkap saat rekonstruksi ulang kasus tersebut di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Usai membunuh Angela, selang satu bulan yakni Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen untuk melihat jasad. Kondisi jasad Angela telah membusuk dan banyak cairan di lantai.
"Sehingga, tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian korban yang ada di apartemen," ujar penyidik saat membaca reka adegan, Rabu (1/3/2023).
Ecky kemudian membersihkan cairan tersebut serta mengambil dua boks kontainer untuk menyimpan potongan tubuh korban, yang saat itu akan dimutilasi. Ecky menggunakan gergaji untuk memutilasi tubuh Angela.
"Tersangka membeli gergaji dan kappe di toko bangunan yang berada seberang masjid apartemen," imbuhnya.
Dalam melakukan aksi keji itu, Ecky memotong beberapa anggota tubuh Angela, yakni kaki kiri maupun kanan. Lalu, memasukkan bagian tubuh tersebut ke kontainer box hingga menimbunnya dengan tanah dari pot bunga.
"Lalu tersangka timbun menggunakan tanah yang tersangka ambil dari pot bunga yang berada di balkon apartemen," ucap penyidik.
Proses mutilasi jasad Angela ini dilakukan Ecky selama beberapa hari. Seluruh potongan tubuh Angela kemudian dimasukkan ke boks kontainer lalu dilakban di bagian pinggirnya.
Setelah proses mutilasi yang berjalan beberapa hari itu, Ecky memindahkan boks kontainer tersebut ke gudang unit apartemen sembari sesekali membersihkan cairan tubuh Angela yang mengering di lantai dengan alat pembersih lantai.
Follow Berita Okezone di Google News