JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut SC alias B terdakwa dalam kasus kekerasan seksual pada anak di Jakut dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amriyadi Pasaribu menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa.
"Terdakwa dituntut tentang pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak tentang persetubuhan dengan ancaman kekerasan yaitu dengan ancaman hukuman 12 tahun dari JPU," kata Amriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU telah melakukan komunikasi dengan LPSK. Setelah koordinasi tersebut, maka ditemukan besaran retribusi yang dikenakan kepada terdakwa.
"Kami juga berterima kasih kepada JPU telah berkoordinasi dengan LPSK dan menyetujui dan memasukkan yaitu sesuai dengan UU TPKS yang baru tentang pasal 30 mengenai restitusi itu dia memasukkan dengan total restitusi sebesar Rp27.56 juta," ujarnya.
Amriadi melanjutkan, ia berharap kepada Majelis Hakim nantinya memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat lain tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)