Share

Buron 3 Tahun, Begal yang Membunuh Korbannnya Ditangkap Polisi

Bachtiar Rojab, MNC Media · Kamis 02 Maret 2023 11:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 02 338 2774006 buron-3-tahun-begal-yang-membunuh-korbannnya-ditangkap-polisi-hjBwxBpFDb.jpg Polisi menangkap begal yang jadi buron 4 tahun usai membunuh korbannya (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Setelah menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun, Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat (Jakbar) menangkap pelaku begal yang menewaskan korbannya, yakni ASM alias Tian (22).

Tian beraksi bersama rekannya berinisial A. Keduanya merupakan pelaku begal yang mengakibatkan Herna Warga Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakbar meninggal dunia.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, aksi begal tersebut terjadi pada dini hari 25 Juni tahun 2020 sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan TSS Raya, RT 001/005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku ASM alias Tian dan rekannya A panik. Kemudian ASM alias Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," ujar Putra kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Putra menambahkan, Tian mengaku sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara rekannya A berperan sebagai joki yang mengendarai motor.

"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pelaku A sendiri, lanjut Putra, melakukan aksinya bersama Tian di Tambora, dan melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dalam pelariannya A sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada bulan Mei 2021 karena juga melakukan tindak pidana begal di Surabaya.

"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini