Share

Diperiksa Polisi, Bripka Madih Dicecar 31 Pertanyaan soal Masuk Pekarangan Orang

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal · Kamis 02 Maret 2023 16:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 02 338 2774216 diperiksa-polisi-bripka-madih-dicecar-31-pertanyaan-soal-masuk-pekarangan-orang-zlgUG0Chzt.jpg Bripka Madih (Foto: MPI)

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota memeriksa Anggota Provost Polres Jakarta Timur Bripka Madih terkait kasus dugaan memasuki pekarangan rumah orang tanpa hak. Dalam pemeriksaan itu, Madih dicecar 31 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Madih dilakukan penyidik pada Rabu 1 Maret 2023. Sementara Madih mengklaim tanah yang disebut dimasuki tanpa hak itu milik keluarganya.

“Dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan) terdapat sekitar 31 pertanyaan. Klien kami telah menerangkan secara jelas, terang dan gamblang kronologis daripada asal usul tanah tersebut,” kata Kuasa Hukum Madih, Charles, dikutip Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA:Mengaku Pernah Dikeroyok Oknum Hingga Berdarah-darah, Bripka Madih: Kasusnya Tak Kunjung Selesai 

Charles menambahkan, tanah yang dimiliki kliennya itu seluas 100 meter persegi itu sudah berkurang karena pelebaran jalan di sekitar lokasi. Untuk itu, pihaknya siap mengukur ulang tanah tersebut.

“Klien kami mengklarifikasi kepada penyidik bahwa luas yang dimiliki atau yang saat ini dikuasai oleh saudara pelapor tidak sesuai,” ujarnya.

“Kalau hari ini tanahnya masih 100, berarti tanah klien kami dikuasai gitu. Diambilah diserobot gitu, itulah yang tadi kami jelaskan,” tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Bawa Bukti dan BAP Sengketa Lahan ke Bareskrim 

Follow Berita Okezone di Google News

Perkara ini mencuat setelah Bripka Madih memprotes tanah milik keluarganya yang diduga diserobot mafia tanah. Seiring waktu, Madih malah dilaporkan balik atas kasus dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Laporan yang menjerat Madih tiga laporan yang berbeda. Laporan dilayangkan, Senin 20 Februari 2023 yang kini berproses di Polres Metro Bekasi Kota.

“Tadi pagi kami telah selesai membuat laporan karena kami menduga ada penguasaan tanah secara paksa dan penyerobotan tanah,” kata Kuasa Hukum Ketiga Pelapor Johannes L Tobing, Senin 20 Februari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini