BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota memeriksa Anggota Provost Polres Jakarta Timur Bripka Madih terkait kasus dugaan memasuki pekarangan rumah orang tanpa hak. Dalam pemeriksaan itu, Madih dicecar 31 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap Madih dilakukan penyidik pada Rabu 1 Maret 2023. Sementara Madih mengklaim tanah yang disebut dimasuki tanpa hak itu milik keluarganya.
“Dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan) terdapat sekitar 31 pertanyaan. Klien kami telah menerangkan secara jelas, terang dan gamblang kronologis daripada asal usul tanah tersebut,” kata Kuasa Hukum Madih, Charles, dikutip Kamis (2/3/2023).
BACA JUGA:Mengaku Pernah Dikeroyok Oknum Hingga Berdarah-darah, Bripka Madih: Kasusnya Tak Kunjung SelesaiÂ
Charles menambahkan, tanah yang dimiliki kliennya itu seluas 100 meter persegi itu sudah berkurang karena pelebaran jalan di sekitar lokasi. Untuk itu, pihaknya siap mengukur ulang tanah tersebut.
“Klien kami mengklarifikasi kepada penyidik bahwa luas yang dimiliki atau yang saat ini dikuasai oleh saudara pelapor tidak sesuai,” ujarnya.
“Kalau hari ini tanahnya masih 100, berarti tanah klien kami dikuasai gitu. Diambilah diserobot gitu, itulah yang tadi kami jelaskan,” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Bawa Bukti dan BAP Sengketa Lahan ke BareskrimÂ
Follow Berita Okezone di Google News