JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal bekerjasama dengan perusahaan pemeberi kredit untuk melatih para debt collector cara menagih utang dengan tidak boleh ada pemaksaan dan perampasan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan para debt collector tidak melakukan kegiatan yang bertentangan melawan hukum.
“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran hal tersebut disampaikan saat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk ‘Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme’ di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
Fadil menuturkan, usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan,” ucapnya.
“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News