Share

Polres Jakpus Bongkar Peredaran Susu Ganja

Erha Aprili Ramadhoni, Okezone · Senin 06 Maret 2023 20:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 06 338 2776467 polres-jakpus-bongkar-peredaran-susu-ganja-bJog1HE1g5.jpg Polres Metro Jakpus bongkar peredaran susu ganja. (MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran susu berisi serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air. Ini merupakan salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menjelaskan, pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi 8 kemasan atau masing-masing berisi 200 gram susu ganja.

"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," katanya, melansir Antara, Senin (6/3/2023).

Komarudin menjelaskan, cukup membubuhkan dua sendok air, pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.

Dari hasil uji laboratorium forensik, 8 kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja.

Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi aparat.

"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," katanya.

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Follow Berita Okezone di Google News

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 tersangka kasus narkoba, terdiri atas 49 tersangka pria dan 3 wanita.

Dari 52 orang tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat ebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini