Share

Peredaran Susu Ganja Terungkap, Cara Mengkonsumsinya Diseduh

Irfan Maulana, MNC Portal · Senin 06 Maret 2023 22:45 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 06 338 2776520 peredaran-susu-ganja-terungkap-cara-mengkonsumsinya-diseduh-hQ2ZqzkMoy.jpg Ilustrasi/ Doc: Freepik

 

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran ganja berbentuk serbuk yang dimasukkan ke dalam kemasan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin mengatakan ini merupakan modus baru untuk mengelabui kepolisian.

 BACA JUGA:Cerita Korban Kebakaran Plumpang, Terima Rp10 Juta dan Tak Boleh Gugat Pertamina

"Serbuk ganja yang dicampur kedalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja ini juga menjadi perhatian," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2023).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1653 gram susu ganja yang sudah dikemas menjadi 8 kantong dengan masing-masing berat 200 gram.

 BACA JUGA:Polres Jakpus Bongkar Peredaran Susu Ganja

"Termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Komaruddin untuk mengkonsumsi susu ganja itu dicampurkan dengan air.

"Seperti orang membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok ya cukup 2 sendok," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah mengkonsumsi barang haram itu, penggunanya kata Komaruddin akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang memakai ganja.

Komaruddin mengungkapkan, pihaknya pun telah menguji 8 kemasan susu ganja tersebut di pusat laboratorium forensik. Hasilnya menunjukkan positif delta-9 Tetracannabinol.

"Artinya bahwa kemasan 8 buah kantong tersebut mengandung dan positif mengandung Tetrahidrokanabinol (kandungan ganja)," jelasnya.

Untuk diketahui, susu ganja itu merupakan pengungkapan kasus narkoba lainnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang Februari 2023.

Total, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 689,55 gram. Lalu, ganja 62,675 kilogram, serbuk ganja 1655 gram, pil ekstasi 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74179 butir. Sedangkan, total tersangkanya sebanyak 53 orang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini