Share

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Angela ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali, MNC Portal · Senin 13 Maret 2023 19:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 13 338 2780472 polisi-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-mutilasi-angela-ke-kejaksaan-LoedrBrYa1.jpg Tersangka kasus mutilasi Angela di Bekasi, Ecky Listiantho. (MPI/Bachtiar Rojab)

 

JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati (54) yakni M Ecky Listiantho (34).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Terkait berkas perkara Ecky Listiantho sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Ia menyebutkan, rencananya akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Kejati Jabar terkait kelengkapan berkas perkara tersebut pada Selasa (14/3/2023).

“Penyidik akan melakukan ekspose juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” ujar dia.

Trunoyudo melanjutkan, pelimpahan berkas perkara ke Kejati Jabar ini dikarenakan lokasi temuan jasad berada di wilayah Bekasi.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan M Ecky Listiantho memiliki cara agar bau busuk mayat Angela Hindriati Wahyuningsih tidak menyebar. Mayat Angela dibiarkan selama satu bulan usai dibunuh di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A, Jakarta Selatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada 2019 di Apartemen Taman Rasuna. Ecky membunuh dengan cara mencekik bagian leher korban sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk.

"Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat, membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC, dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini