Â
JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati (54) yakni M Ecky Listiantho (34).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Terkait berkas perkara Ecky Listiantho sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ia menyebutkan, rencananya akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Kejati Jabar terkait kelengkapan berkas perkara tersebut pada Selasa (14/3/2023).
“Penyidik akan melakukan ekspose juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus ini,” ujar dia.
Trunoyudo melanjutkan, pelimpahan berkas perkara ke Kejati Jabar ini dikarenakan lokasi temuan jasad berada di wilayah Bekasi.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan M Ecky Listiantho memiliki cara agar bau busuk mayat Angela Hindriati Wahyuningsih tidak menyebar. Mayat Angela dibiarkan selama satu bulan usai dibunuh di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A, Jakarta Selatan.
Follow Berita Okezone di Google News