BOGOR - Polisi merilis 3 pelaku kasus pembacokan terhadap pelajar SMK berinisial AS yang terjadi di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku utama pembacokan masih buron.
Berdasarkan pantauan MNC Portal, ketiga pelaku digiring polisi dari Gedung Satreskrim menuju lapangan Mapolresta Bogor. Ketiganya tertunduk lesu memakai kertas bertuliskan tersangka.
Ketiga pelaku adalah MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu lagi yakni S berperan menyembunyikan MA dan SA.
"Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu golok panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahim 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Satu yang menyembunyikan Pasal 221 KUHP," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News