Share

Ini Bentuk Perlindungan LPSK ke 2 Saksi Kasus Penganiayaan David

Riyan Rizki Roshali, MNC Portal · Selasa 14 Maret 2023 17:12 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 14 338 2781043 ini-bentuk-perlindungan-lpsk-ke-2-saksi-kasus-penganiayaan-david-9H0yqvCyKD.jpg LPSK (MPI/M Farhan)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan dua saksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Kedua saksi itu berinisial N dan R.

“LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Hasto menjelaskan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap N dan R lantaran telah memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

Ia melanjutkan, bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi R berupa pemenuhan hak prosedural.

“Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi,” tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, LPSK menerima permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini