Share

Kuncoro Mundur, Pj Gubernur DKI Tunjuk M Indrayana Jadi Plt Dirut Transjakarta

Muhammad Refi Sandi, MNC Media · Selasa 14 Maret 2023 22:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 14 338 2781192 kuncoro-mundur-pj-gubernur-heru-tunjuk-m-indrayana-jadi-plt-dirut-transjakarta-oraWcshNaP.jpg Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)

JAKARTA - Kuncoro Wibowo resmi mengundurkan diri sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta meski baru menjabat sekitar dua bulan. Pengunduran dirinya telah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

Sebagai gantinya, Heru Budi a menunjuk Mohamad Indrayana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut. Saat ditunjuk menjadi Pj Gubernur DKI, masalah kemacetan lalu lintas memang menjadi salah satu program prioritasnya. Berbagai upaya di bidang transportasi telah dilakukan untuk mewujudkan sistem transportasi ramah lingkungan yang mudah diakses, terjangkau, dan nyaman bagi warga.

"Pemegang Saham PT Transjakarta melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2022 menyetujui pengunduran diri Direktur Utama M. Kuncoro Wibowo dan Direktur Saidu Solihin, serta mengangkat Mohamad Indrayana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Digital sebagai Plt. Direktur Utama sampai dengan diangkatnya Pejabat Direktur Utama definitif," kata Plt Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI, Fitria Rahadiani dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dengan adanya Plt Dirut yang dijabat Indrayana diharapkan dapat menjaga layanan yang diberikan Transjakarta kepada warga sampai diangkat pejabat Dirut definitif.

"Diharapkan penunjukan Plt Direktur Utama dapat menjaga keberlangsungan layanan yang diberikan PT Transportasi Jakarta kepada masyarakat sampai diangkatnya pejabat Direktur Utama definitif," ucapnya.

Di lain hal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Dirut Transjakarta, M Kuncoro Wibowo untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2023.

Follow Berita Okezone di Google News

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro Wibowo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut. "Saat ini, WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Selasa 14 Maret 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini