JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda (APA) muncul ke publik. Namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora. Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Anastasia melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta Anastasia Pretya Amanda melaporkan Mario Dandy yang merupakan mantan kekasihnya ke Polda Metro Jaya, sebagaimana dirangkum pada Jumat (16/3/2023) :
1. Bantah Disebut Jadi Pembisik Mario
Kuasa hukum Anastasia, Enita Edyalaksmita, menyebut kliennya keberatan telah dituduh sebagai provokator atau pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
“Penggiringan opini publik kepada MDS melalui pengacaranya itu tidak benar, bohong belaka. Penggiringan opini dengan mengambinghitamkan saudara Amanda. Jadi oleh karena itu, kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya-katanya. Semuanya berdasarkan data saksi dan sebagainya,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).
2. Laporkan Mario Dandy
Karena tidak terima dituduh sebagai "pembisik" Mario untuk aniaya David, Anastasia melaporkan mantan pacarnya itu ke Polda Metro Jaya.
“Untuk itu karena ini sudah terlalu, tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah ke mana-mana. Untuk itu, kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya,” ujar Ernita.
“Kita sudah membuat LP 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Enita.
Dia menjelaskan, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Follow Berita Okezone di Google News