Share

Dikaitkan dengan Mario Dandy, Amanda Mengaku Dipanggil Pihak Kampus

Riyan Rizki Roshali, MNC Portal · Kamis 16 Maret 2023 16:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 338 2782363 dikaitkan-dengan-mario-dandy-amanda-mengaku-dipanggil-pihak-kampus-DUbDI0oUSm.jpg Anastasia Pretya Amanda (Foto: MPI)

JAKARTA - Mantan pacar Mario Dandy Satrio, Anastasia Pretya Amanda (APA) mengaku dipanggil pihak kampus lantaran namanya dikaitkan dengan pelaku penganiayaan David Ozora itu.

“Akibat berita yang liar ini, sehingga sekarang ini Amanda mendapat panggilan dari pihak kampus untuk mengklarifikasi dan itu cukup membuat psikis secara psikologis. Itu yang membuat kami memutuskan untuk membuat LP (Laporan Polisi),” kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Menurut Enita, Mario Dandy dkk telah membuat pernyataan bohong terkait kliennya. “Jadi memang begitu bergulirnya semua berita berita bohong ini kemudian karena sudah melebar sampai ke kampusnya Amanda maka tentu kita perlu sekali sebagai orang terdekat dari Amanda dan kami suatu organisasi, kami memberikan masukan harus melaporkan perbuatan-perbuatan MDS ini melalui pengacaranya dengan proses hukum,” ujar dia.

Lebih lanjut, Enita menyebutkan bahwa pihaknya memiliki hak hukum untuk melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencemaran nama baik ataupun fitnah.

“Amanda mempunyai hak hukumnya melaporkan perbuatan mereka tersebut terhadap pencemaran nama baik, fitnah, penyesatsn publik, keterangan palsu, nah kita tunggu aja deh teman teman perkembangan dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini