Share

Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Kasus AG, Keputusan Tergantung Keluarga David

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 16 Maret 2023 21:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 338 2782547 kejati-dki-tawarkan-restorative-justice-kasus-ag-keputusan-tergantung-keluarga-david-nhFcRmr7p7.jpeg Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA - Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan Restorative Justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).

Reda juga menjelaskan, upaya penawaran ataupun usulan RJ kemungkinan juga datang dari pihak kepolisian di tingkat penyidikan, namun kemungkinan sudah ditolak keluarga korban. Meski begitu, pihaknya tetap menawarkan upaya RJ tersebut.

"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis, sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses (hukum) jalan terus," tuturnya.

Dia menambahkan, proses RJ dilakukan manakala kedua belah pihak menginginkan adanya perdamaian. Bila tidak, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut sampai ke pengadilan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku, kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini