JAKARTA - Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan Restorative Justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).
Reda juga menjelaskan, upaya penawaran ataupun usulan RJ kemungkinan juga datang dari pihak kepolisian di tingkat penyidikan, namun kemungkinan sudah ditolak keluarga korban. Meski begitu, pihaknya tetap menawarkan upaya RJ tersebut.
"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis, sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses (hukum) jalan terus," tuturnya.
Dia menambahkan, proses RJ dilakukan manakala kedua belah pihak menginginkan adanya perdamaian. Bila tidak, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut sampai ke pengadilan.
Follow Berita Okezone di Google News