JAKARTA - Pelaku penusukan juru parkir hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Ia, merupakan preman setempat berinisial HR (46).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, HR yang tega menusuk teman sejawatnya SRS (45) hingga tewas dapat dijatuhkan hukuman mati.
 BACA JUGA:
"Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
Di sisi lain, Komarudin menuturkan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy. Kemudian, mengganti kendaraannya dengan ojek hingga menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
 BACA JUGA:
"Sekira lima jam kemudian tim berhasil menanamkan tersangka di kediamannya atau disekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng," imbuhnya.
Komarudin menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Mengingat, tersangka sempat juga memberitahukan kejadian tersebut ke keluarganya yang ada di Cengkareng.
"Memberitahukan adek tiri dan juga ibu tiri yang bersangkutan. Dan sempat juga mencuci baju yang digunakan untuk mengelabui atau menghilangkan bukti," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News