Share

Duel Maut Rebutan Lahan Parkir, Korban Tewas Ditusuk di Pasar Tasik Gambir

Bachtiar Rojab, MNC Media · Jum'at 17 Maret 2023 14:44 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 338 2782933 duel-maut-rebutan-lahan-parkir-korban-tewas-ditusuk-di-pasar-tasik-gambir-sQSr2E3ZRY.jpg

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membeberkan kronologi tewasnya juru parkir yakni SRS (45) di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Komarudin, SRS ditusuk oleh HR (46) dikarenakan cekcok saling berebut lahan parkir. Mereka, merupakan preman dan pelaku parkir liar di kawasan Pasar tersebut.

"Pelaku dan korban ini adalah juru parkir, masuk ke dalam parkir liar karena tidak masuk dalam orang orang yang mendapatkan perintah dari pemerintah daerah," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).

Komarudin menambahkan, kejadian yang membuat SRS tewas tersebut terjadi tatkala HR kesal lantaran SRS tak mau saling berbagi hasil parkir.

"Tersangka kesal dengan korban karena saat itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya yang sebelumnya mereka, mereka ini berkelompok ya biasanya hasil parkiran selalu dibagi dan hari itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya," imbuhnya.

Selanjutnya, lanjut Komarudin, HR kesal untuk yang kedua kalinya. Sebab, SRS lagi-lagi tak mau memberikan hasil parkir maupun lahan parkir kepada HR.

"Kemudian pelaku pergi ke jembatan tinggi untuk membeli sebuah pisau yang memang akan digunakan untuk melukai korban. Selanjutny tersangka menghampiri korban dan saat itu juga kembali tersangka meminta jatah ataupun meminta bagian dari hasil parkir," tuturnya.

"Lagi-lagi tak diberikan oleh korban dan saat itu lah langsung di lakukan penusukan oleh tersangka kepada korban, mengakibatkan empat luka tusukan, satu di bagian perut, dua dibagian dada, dan satu di bagian punggung belakang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tidK tertolong," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, Pelaku penusukan juru parkir hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Ia, merupakan preman setempat berinisial HR (46).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, usai tega menusuk teman sejawatnya SRS (45) Polisi tak segan menjatuhkan hukuman mati kepada HR.

"Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini