Share

Kejati DKI Buka Peluang Restroratif Justice untuk AG, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 15:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 338 2782993 kejati-dki-buka-peluang-restroratif-justice-untuk-ag-ini-alasannya-y5AGIX45Rn.jpg AG Pacar Mario (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka peluang penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan tersangka AG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menjelaskan, peluang penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora mempertimbangkan masa depan AG yang berstatus anak berhadapan dengan hukum. Hal itu juga telah diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kaya Ade dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (17/3/2023).

Dalam UU Perlindungan Anak, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Di samping itu, kata Ade, perbuatan AG juga tak secara langsung melakukan kekerasan pada David. Meski demikian, peluang penyelesaian kasus secara RJ itu bisa tertutup bila D dan keluarga tak memaafkan AG.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya RJ tidak akan dilakukan," ujar Ade.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya RJ dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan Restorative Justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis 16 Maret 2023.

Reda juga menjelaskan, upaya penawaran ataupun usulan RJ kemungkinan juga datang dari pihak kepolisian di tingkat penyidikan, namun kemungkinan sudah ditolak keluarga korban. Meski begitu, pihaknya tetap menawarkan upaya RJ tersebut.

"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis, sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses (hukum) jalan terus," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini