JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka peluang penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan tersangka AG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menjelaskan, peluang penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora mempertimbangkan masa depan AG yang berstatus anak berhadapan dengan hukum. Hal itu juga telah diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kaya Ade dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (17/3/2023).
Dalam UU Perlindungan Anak, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Di samping itu, kata Ade, perbuatan AG juga tak secara langsung melakukan kekerasan pada David. Meski demikian, peluang penyelesaian kasus secara RJ itu bisa tertutup bila D dan keluarga tak memaafkan AG.
"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya RJ tidak akan dilakukan," ujar Ade.
Follow Berita Okezone di Google News