Share

Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 338 2782995 kejati-dki-tutup-peluang-restorative-justice-untuk-mario-dan-shane-s6NNjcKxMf.jpg Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (MPI)

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan cara restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan, upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, ia melanjutkan, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justuce," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ia menjelaskan, pertimbangan tertutupnya peluang penyelesaian kasus secara damai tersebut lantaran perbuatan kedua tersangka mengakibatkan David mengalami luka berat. Apalagi, David sempat tak sadarkan diri dan masih terbaring di rumah sakit hingga saat ini.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ucap Ade.

Sementara untuk AG, Kejati DKI Jakarta masih membuka peluang untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan itu secara damai. Pertimbangannya, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," tutur Ashari.

Follow Berita Okezone di Google News

Di sisi lain, perbuatan AG tak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, upaya penyelesaian kasus secara damai itu bisa tertutup bila David dan keluarga tak memaafkan AG.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tutur Ade.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora, untuk tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.

"Kami akan tetap tawarkan. Masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini