JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan cara restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan, upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, ia melanjutkan, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justuce," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Ia menjelaskan, pertimbangan tertutupnya peluang penyelesaian kasus secara damai tersebut lantaran perbuatan kedua tersangka mengakibatkan David mengalami luka berat. Apalagi, David sempat tak sadarkan diri dan masih terbaring di rumah sakit hingga saat ini.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ucap Ade.
Sementara untuk AG, Kejati DKI Jakarta masih membuka peluang untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan itu secara damai. Pertimbangannya, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," tutur Ashari.
Follow Berita Okezone di Google News