JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Sabtu (18/3/2023). SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, disebutkan layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00–12.00 WIB. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
 BACA JUGA:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
 BACA JUGA:
Untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling.
Dokuman tersebut meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Kemudian, pemohon akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News