Â
BOGOR - Polisi telah menatapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
"Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).
 BACA JUGA:
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.
Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan emuan mayat dalam koper pada Rabu 15 Maret 2023. Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.
 BACA JUGA:
Adapun bagian tubuh yang hilang dari mayat yakni kepala dan kakinya. Selain itu, terdapat ciri-ciri mayat yakni memiliki tato gambar manusia abstrak dan terdapat beberapa luka di bagian tubuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News