Â
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut, opsi untuk memberikan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Akan tetapi, pihak keluarga mengatakan bahwa menolak pemberian restorative justice yang akan diberikan Kajati DKI.
Kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini mengatakan, bahwa pihak Kajati saat menjenguk David di RS Mayapada tidak ada melakukan pembahasan Restorative Justice.
"Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat. Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," ujar Mellisa kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Pihaknya kata dia tidak membuka opsi perdamaian di kasus tersebut. Terlebih, perbuatan Mario telah membuat David hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Follow Berita Okezone di Google News