Share

Larang Konvoi dan Petasan Selama Bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya: Keramaian Ada Aturannya

Erfan Maaruf, MNC Portal · Sabtu 18 Maret 2023 14:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 18 338 2783430 larang-konvoi-dan-petasan-selama-bulan-ramadhan-polda-metro-jaya-keramaian-ada-aturannya-gmNvKjQvkP.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat menghindari kegiatan yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadhan 2023 seperti konvoi atau arak-arakan dan bermain petasan. 

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).

“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” imbuhnya.

Trunoyudo menjelaskan bahwa berkaitan dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” papar Trunoyudo.

“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadhan,” tambahnya.

Karenanya, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini