JAKARTA – Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat menghindari kegiatan yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadhan 2023 seperti konvoi atau arak-arakan dan bermain petasan.Â
“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).
“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” imbuhnya.
Trunoyudo menjelaskan bahwa berkaitan dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.
Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News