Share

Polisi Gerebek Indekos di Tambora, 39 PSK Diamankan

Dimas Choirul, MNC Media · Sabtu 18 Maret 2023 17:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 18 338 2783509 polisi-gerebek-indekos-di-tambora-39-psk-diamankan-r76Rjg43Y2.jpg Polisi amankan 39 PSK di Tambora Jakbar (Foto : Istimewa)

JAKARTA - Polisi menggerebek indekos yang dijadikan lokasi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023. Dalam penggerebek itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari puluhan PSK yang diamankan, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Mereka dipekerjakan di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Putra menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya praktek prostitusi di sebuah indekos tersebut.

Di mana sebelumnya, indekos tersebut dikenal warga sebagai tempat penampungan para Asisten Rumah Tangga (ART).

"Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK," kata Putra.

Selain mengamankan 39 PSK, polisi juga meringkus satu orang mucikari bernisial IC dan tiga orang pengawal berinisial masing-masing HA, SR, dan MR. Kekinian, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Follow Berita Okezone di Google News

"Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri mucikari," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10 juta.

Guna mempertenggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini