JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus perdagangan orang di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Empat orang tersebut yakni IC, HA, SR, dan MR. Dalam aksinya, para tersangka mengimingi wanita cantik kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), namun faktanya mereka malah dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Adapun IC berperan sebagai mucikari, sementara tiga orang lainnya berperan sebagai pengawal.
"Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri mucikari," ucap Putra kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Putra mengatakan, kasus tersebut bermula saat pihaknya menggerebek sebuah indekos yang diduga menjadi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah indekos di RT10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan, di mana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan modusnya, terang Putra, mucikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). IC menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART kepada pekerja dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan.
Lowongan pekerjaan itu dia buka di media sosial. Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.
Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK. Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun, mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.
Para perempuan yang sudah kadung tercebur tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News