JAKARTA - Tempat hiburan malam dari klub hingga bar di Jakarta harus tutup pada pukul 00.00 WIB selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, aturan tersebut akan diatur oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup," kata Trunoyudo kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (20/3/2023).
Trunoyudo menambahkan, nantinya selama pengamanan jam operasional bulan Ramadan akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI dan Kodam Jayakarta.
"Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI," ujarnya.
Sebelumnya, Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.
Follow Berita Okezone di Google News