JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Adapun, AG nantinya bakal ditempatkan di LPKA sambil menantikan persidangannya.
"Sudah (terima pelimpahan tahap 2) untuk AG hari ini, (AG akan ditempatkan) di LPKA," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
 BACA JUGA:
Menurutnya, pelimpahan tahap 2 berkas perkara dengan pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan David itu telah masuk ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) ini. Ke depan, Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukan ke pengadilan.
Adapun, selama dalam kewenangan Kejaksaan, AG bakal ditempatkan di LPKA. Adapun LPKA merupakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang mana menjadi tempat Anak Berkonflik dengan Hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
 BACA JUGA:
Sekedar diketahui, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Rinciannya, dua orang dewasa Mario Dandy dan Shane, sedangkan satu orang lainnya masih anak dibawah umur, AG.
Follow Berita Okezone di Google News