Share

Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Jaksel Tempatkan Pacar Mario di LPKA

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Selasa 21 Maret 2023 13:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 338 2784998 terima-pelimpahan-tahap-2-kejari-jaksel-tempatkan-pacar-mario-di-lpka-quYiDk8zBl.jpg Mario dan Agnes/Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Adapun, AG nantinya bakal ditempatkan di LPKA sambil menantikan persidangannya.

"Sudah (terima pelimpahan tahap 2) untuk AG hari ini, (AG akan ditempatkan) di LPKA," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, pelimpahan tahap 2 berkas perkara dengan pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan David itu telah masuk ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) ini. Ke depan, Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukan ke pengadilan.

Adapun, selama dalam kewenangan Kejaksaan, AG bakal ditempatkan di LPKA. Adapun LPKA merupakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang mana menjadi tempat Anak Berkonflik dengan Hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.

 BACA JUGA:

Sekedar diketahui, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Rinciannya, dua orang dewasa Mario Dandy dan Shane, sedangkan satu orang lainnya masih anak dibawah umur, AG.

Follow Berita Okezone di Google News

Dari ketiga tersangka itu, polisi lebih dahulu merampungkan berkas perkara AG hingga akhirnya berkas AG dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI. Berkas AG itu lantas dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jakarta Selatan agar bisa segera disidangkan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini