JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG, pacar Mario Dandy, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.
Kejari Jaksel pun menyiapkan tim jaksa dengan kualifikasi penanganan perkara anak.
"Iya punya kualifikasi jaksa anak," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Jaksa yang ditugaskan dalam menangani perkara AG di kasus dugaan penganiayaan, sambungnya, memiliki kualifikasi penanangan perkara anak. Namun, dia tak merincikan ada berapa jaksa yang bakal ditugaskan menangani perkara AG tersebut.
Adapun saat ini, Kejari Jaksel bakal melakukan penyusunan berkas perkara AG, termasuk surat dakwaan hingga surat lainnya yang berhubungan dengan perkara AG.
Usai semua berkas lengkap, Kejari Jaksel lantas memasukan perkara tersebut ke pengadilan agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Follow Berita Okezone di Google News