JAKARTA - Bagi warga yang mau mudik lebaran, bisa menitipkan kendaraan dan rumahnya ke Polsek Jagakarsa. Layanan titip rumah dan kendaraan tersebut untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian motor maupun rumah kosong.
"Warga bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga rumah yang dititipkan bekerjasama dengan RT, RW, dan siskamling setempat," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Multazam mengatakan, layanan tersebut dikhususkan bagi warga yang berada di wilayah hukum Polsek Jagakarsa.
Warga yang ingin menitipkan rumahnya dapat mengontak nomor hotline yang telah disediakan melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan tinggal mengisi formulir digital yang ajukan.
Nantinya, setelah layanan penitipan rumah dikonfirmasi, anggota polisi akan memastikan rumah tersebut dijaga dengan berpatroli selama pemiliknya mudik.
Sedangkan untuk penitipan motor, bisa langsung mendatangi Polsek Jagakarsa dengan membawa fotocopy BPKB/STNK yang sah dan membawa sendiri kain penutup motor agar tidak rusak terkena hujan ataupun panas matahari.
Follow Berita Okezone di Google News