JAKARTA - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan ketujuh WNA tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, hingga izin tinggal terbatas penanam modal asing (ITAS PMA).
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengamankan tujuh warga negara asing yang terdiri dari enam orang warga negara Nigeria dan satu warga negara Guinea-Bissau," kata Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, berdasarkan dari pemeriksaan, empat WNA berinisial EC, WU, PC, dan UE tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.
"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU itu sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sudah sekira 2 tahun," jelas Qriz.
Selain itu, tiga WNA lainnya melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda. Seperti NP, seorang WNA asal Nigeria, diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.
Follow Berita Okezone di Google News