Share

Melanggar Imigrasi, 7 Warga Negara Asing Diamankan di Apartemen Penjaringan

Yohannes Tobing, MNC Portal · Selasa 21 Maret 2023 21:20 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 338 2785345 melanggar-imigrasi-7-warga-negara-asing-diamankan-di-apartemen-penjaringan-ZeelnoBeWN.jpg Illustrasi (foto: Freepick)

JAKARTA - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan ketujuh WNA tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, hingga izin tinggal terbatas penanam modal asing (ITAS PMA).

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengamankan tujuh warga negara asing yang terdiri dari enam orang warga negara Nigeria dan satu warga negara Guinea-Bissau," kata Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, berdasarkan dari pemeriksaan, empat WNA berinisial EC, WU, PC, dan UE tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.

"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU itu sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sudah sekira 2 tahun," jelas Qriz.

Selain itu, tiga WNA lainnya melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda. Seperti NP, seorang WNA asal Nigeria, diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.

Follow Berita Okezone di Google News

WNA Nigeria lainnya berinisial IA yang diamankan karena masa berlaku paspornya sudah habis. Kemudian, WNA asal Guinea-Bissau berinisial CP diamankan atas dugaan pemalsuan izin tinggal terbatas penanam modal asing.

"Namun petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP), sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ucapnya lagi.

Adapun ketujuh WNA telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas akan melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini